Sejarah

PDAM Penajam Paser Utara berdiri sendiri terlepas dari Kabupaten Pasir pada Akhir Tahun 2004 berdasarkan  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005, dengan membawahi 3 Unit Pelayanan kegiatan yakni wilayah Sepaku, Waru dan Babulu.

PDAM Penajam Paser Utara mempunyai tugas pokok dan fungsi penyelenggara Pengelolaan Air Minum yang bersih serta memenuhi syarat untuk dikomsumsi oleh pelanggan guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat pada aspek Kesehatan, sosial dan Pelayanan Umum.